Alis Yakob Obed Nego Fobia, SHut, tersangka kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Kupang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini dilakukan setelah jaksa di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Yustinus Tanaem alias om Tinus.Majelis hakim MA yang diketui Yohanes Priyana, SH, MH, dengan hakim anggota Dr. Gazalba Saleh, SH, MH, yang mengadili perkara ini dalam amar putusannya menetapkan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Oelamasi Kabupaten Kupang.
Empat dari enam tersangka penganiayaan guru yang ditangani Polres Kupang sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Pasca dilimpahkan, jaksa menitipkan penahanan para tersangka ke sel Polres Kupang.
Fakta menarik terkuak dalam pemeriksaan para saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar.
Tim Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang di Jalan Timor Raya kilometer 36 Oelamasi Kabupaten Kupang, Kamis (31/3/2022) siang.
Tim Kejaksaan Negeri Oelamasi menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang di Jalan Timor Raya kilometer 36 Oelamasi Kabupaten Kupang, Kamis (31/3/2022) siang.